Ambon (Antara Maluku) - Masyarakat negeri Waraka, Tananahu, Liang, Sahulau, dan Elpaputih di kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah tidak ingin memperpanjang kontrak hak guna lahan (HGL) dengan PT Perkebunan XIV Kebun Awaya/Telpaputih.
"Selama 40 tahun beroperasi PTP XIV tidak pernah memberikan kontribusi terhadap lima negeri yang lahannya digunakan, padahal sebelum perusahaan itu beroperasi telah ada perjanjian yang dibuat dan ditandangani antara perusahaan dan raja-raja negeri tersebut," kata ketua Latupati setempat, Richards Lailosa, di Ambon, Jumat.
PTP XIV Kebun Awaya Telpaputih berdiri tahun 1972 dan mulai beroperasi pada 1982, bergerak di bidang usaha perkebunan tanaman coklat, kelapa hibrida, karet dan pala.
Lailosa, yang juga Raja Negeri Waraka, menyatakan bahwa perusahaan itu tidak menepati janji membangun rumah sangat sederhana (RSS) untuk masyarakat, termasuk pengadaan listrik dan air.
"PTP XIV juga tidak memberikan Plasma (pemberian lahan perkebunan berbagai komoditi yang dimiliki untuk dikelola oleh masyarakat dari lima negeri tersebut) sesuai kesepakatan," katanya.
Menurut dia, dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa setiap keluarga dapat jatah mengelola dua haktare lahan perkebunan, yang hasilnya nanti dibeli oleh pihak perusahaan.
"Tetapi ternyata sampai sekarang tidak ada realisasinya," kata Lailosa.
Karena itu, lanjutnya, masyarakat lima negeri sudah sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak dengan PTP XIV, saat kantrak yang sekarang masih berjalan berakhir tanggal 31 Desember 2012.
Hal serupa dikemukakan Raja Tananahu, Yulia Awayakuane.
Menurutnya, PTP XIV hanya mengelola 4.200 hektare lahan dari 10.000 hektare yang disepakati.
"Dalam perjanjian, jika lahan seluas 10.000 hektare itu tidak dikelola seluruhnya, maka perusahaan wajib mengembalikan lahan yang terbengkalai kepada masyarakat. Anehnya ketika lahan tersebut akan dikelola, masyarakat dituduh melakukan penyerobotan lahan," katanya.
Baik Lailosa maupun Awayakune menyatakan sikap tidak ingin memperpanjang kontrak dengan PTP XIV tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku Karel albert Ralahalu, pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD setempat.
"Prinsipnya kalau PTP XIV ingin memperpanjang kontrak, maka seluruh isi kontrak yang telah disepakati tahun 1982 harus dipenuhi," kata Awayakuane.