Ambon (Antara Maluku) - Pengambilan identitas penduduk berupa perekaman pasfoto, tanda tangan, sidik jari dan iris mata dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sangat penting untuk mengetahui data pribadi dan alamat lengkap masyarakat secara nasional, sebab memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.
"Kami sudah mengikuti seluruh mekanisme yang diatur pemerintah untuk mendapatkan E-KTP dan pelayanan yang diberikan petugas kecamatan sangat maksimal," kata Ketua DPRD Maluku, M. Fatani Sohilauw usai mengikuti peluncuran E-KTP yang dilakukan Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Senin.
Pelayanan E-KTP oleh Wali kota di Kantor Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) selain ditujukan kepada masyarakat umum, juga diprioritaskan kepada seluruh pejabat eksekutif dan legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kota yang berdomisili di wilayah tersebut.
Menurut Fatani, pembuatan KTP elektronik merupakan sebuah langkah maju dari pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mendata penduduk lebih praktis dan tersistematis dalam menertibkan penduduk.
Sekretaris Kecamatan Sirimau, Sherly Suribory mengatakan, jumlah penduduk yang tersebar pada sepuluh kelurahan dan empat desa di wilayah ini mencapai 151.909 jiwa dan yang sudah berhak mendapatkan KTP sekitar 75 persen.
Pelayanan E-KTP dilakukan petugas kecamatan sejak tanggal 20 Oktober 2011, termasuk hari libur seperti Sabtu dan Minggu, dimana setiap harinya warga yang datang sekitar 200 orang lebih, karena sudah mendapatkan surat pemanggilan dari kantor kecamatan.
"Khusus untuk hari ini dilakukan pencanangan olah Wali kota dan pembuatan E-KTP diprioritaskan kepada pimpinan dan anggota legislatif serta ketua DPRD Maluku dan Ketua DPRD Kota Ambon maupun kepala-kepala SKPD," katanya.
Program pemerintah untuk membuat E-KTP ini didasarkan pada ketentuan UU nomor 23 tahun 2006, khususnya dalam pasal 64 ayat (3) tentang administrasi kependudukan dimana KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.
"Tidak ada pungutan administrasi dalam pembuatan E-KTP tahun ini dan semua data penduduk yang sudah diambil akan dikirim ke data base Kemendagri untuk diproses dan awal tahun 2012 baru E-KTP diberikan kepada masyarakat," katanya.