Ambon (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala Ambon, Maluku mengamankan satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur atas nama Korneles Sarik alias Corneles alias Pol Pot (52 tahun) di rumah tahanan Polsek Baguala.
“Kami sudah tahan di rumah tahanan. Dia hanya warga sipil,” kata Kapolsek Baguala Ambon AKP. Meity Jacobus, di Ambon, Kamis.
Peristiwa persetubuhan terakhir yang terjadi pada 17 Mei 2023, itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi lp no: 68/V/2023/ spkt/polsek bagula/polresta P.ambon & P. P lease/polda maluku, tanggal 31 Mei 2023.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Ia mengungkapkan, kronologi awal terjadi sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di rumah terlapor Desa Passo, Kecamatan Teluk Ambon, Baguala.
Awalnya korban ED (17 tahun) sempat tinggal di rumah pelaku dari 2022, yang mana pelaku merupakan kakak dari ayah korban dengan tujuan biar ada yang melihat atau merawat nenek korban.
Suatu malam, korban disuruh pelaku untuk memijatnya. Setelah memijat, korban bertujuan untuk balik ke kamar dan pelaku langsung menarik tangan kanan korban serta memegang bahu korban, serta langsung pelaku membuka baju korban dengan cara memaksa.
“Saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku terus melakukan atau memaksa membuka baju dan celana hingga terlepas dari badan korban hingga korban dalam kondisi telanjang,” terang Meity.
Saat itu, ia melanjutkan, pelaku langsung merebahkan korban ke tempat tidur dan pelaku memaksa melakukan persetubuhan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terus dilakukan secara ulang-ulang dari 2022 sampai 2023, dengan modus pertama pelaku memanggil korban datang di kamar untuk memijat dan setelah korban memijat pelaku, pelaku mengambil kesempatan untuk menyetubuhi korban.
“Pelaku juga mengancam korban supaya tidak menceritakan atas apa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban,” tandasnya.