Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan siapa pun yang mencoba melindungi pelaku penjahat akan turut diproses secara hukum.
“Terhadap oknum masyarakat Wakal yang membantu Baret, proses hukum juga akan dilakukan, karena mereka telah turut terlibat dalam terjadinya tindak pidana,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Senin.
Hal ini disampaikan menanggapi adanya indikasi beberapa pejabat dan masyarakat sipil terkait yang melindungi pelaku dan memelihara konflik di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ia menyebutkan, oknum-oknum warga seperti ini contoh yang salah dan tidak baik karena lebih memilih membantu penjahat yang membuat konflik negeri dan membuat nama baik Negeri Wakal sendiri menjadi buruk di mata masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan adanya indikasi konflik antar negeri sengaja dibuat dan dikondisikan oleh orang-orang tertentu. Ini sangat merugikan dan menghancurkan kedamaian di sana, dan membuat dendam yang berkepanjangan, turun temurun, padahal mereka semua bersaudara," ujarnya.
Ramis Bakay alias Baret merupakan DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu kembali berulah. Kali ini, Ia melakukan pemalakan terhadap warga yang melintas di ujung Desa Wakal, pada Sabtu (17/6).
Aksi kejahatan pemalakan terhadap setiap mobil yang melintas tersebut dilaporkan masyarakat karena sudah meresahkan. Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian dikerahkan.
Upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan. Saat mobil Buser Polresta Ambon melintas, Baret yang mencoba mendekat langsung disergap sekira pukul 13.00 WIT.
Sempat ditahan, Baret meronta dan melawan saat akan dimasukan ke dalam mobil. Ia kemudian memprovokasi masyarakat untuk membantunya dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Akibat perlawanan dari oknum masyarakat untuk melepaskan pelaku, personel Buser Polresta Ambon yang sempat mencengkeram DPO tersebut akhirnya terlepas. Ia langsung kabur.
"Untuk tersangka Baret yang sudah DPO dan tersangkut beberapa kasus pidana termasuk terlibat pembacokan anggota TNI Kodam Patimura sampai korban luka berat di Wakal, sebaiknya menyerah, karena sampai kapan pun Polri akan tetap tangkap dan proses hukum, tinggal tunggu waktu saja," tegas Kapolda.
Kapolda sangat menyayangkan karena masih ada oknum masyarakat yang melindungi penjahat tersebut. Bahkan, warga pun ikut memprovokasi massa untuk melawan petugas.
"Polda Maluku sudah mengembangkan hasil pemeriksaan dari adanya tersangka baru yang sudah ditangkap, dan muncul beberapa nama yang terlibat, dan akan dibuka pada waktunya untuk mempertanggungjawabkan secara hukum," katanya.