Kupang (Antara Maluku) - Ketua Komisi Perlindungan (Komnas) Anak RI, Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus kematian bocah asal Kanada pascaoperasi di Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Dedari Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah malpraktek.
"Saya tegaskan, kasus kematian Elija Dethan (11 bulan) di RSIA Dedari setelah operasi adalah karena malpraktek," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak RI, Arist Merdeka Sirait kepada pers di Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan, prosedur layanan kesehatan di rumah sakit tersebut, sangat jauh dari standar operasional yang seharusnya.
Hal itu, lanjut dia, telah mengakibatkan layanan kesehatan yang seharusnya diperoleh pasien, khususnya Elija Dethan tidak bisa didapati secara baik dan berkualitas.
"Karena kelemahan dan kekurangan standar kesehatan yang dimiliki itulah telah mengakibatkan matinya Elija," kata dia.
Untuk kasus ini, lanjut dia Komnas Perlindungan Anak akan mendesak aparat Polda NTT agar terus mengusut tuntas kasus ini, untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara umum, khususnya keluarga korban.
Selanjutnya, Komnas Perlindungan Anak, akan menelusuri izin yang dimiliki RSIA Dedari hingga ke Kementerian Kesehatan RI, untuk memastikan legalitas rumah sakit tersebut.
Elija Dethan balita berusia 11 bulan, putra Marilin Dethan Deboer warga negara Kanada tewas setelah dioperasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Dedari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (13/2) lalu.
Keluarga menduga ada kelalaian yang sudah dilakukan paramedis di rumah sakit tersebut saat melakukan transfusi darah pascaoperasi.
"Keluarga sangat tidak terima dengan kematian yang dialami putra kami pada Senin (13/2) sekitar pukul 12.00 WITA, dan karena itu kami meminta pihak kepolisian untuk membantu kami menyelesaikan persoalan ini," kata ayah kandung korban Yonson Dethan yang adalah WNI.
Yonson menjelaskan, hingga kematian almarhum, pihak keluarga tidak pernah disampaikan secara detail dari aspek medis tentang sebab-musabab kematian itu.
