Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melampaui kewenangan serta bukan ranah kapasitasnya.
"Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangan dan melampaui tupoksinya," kata Junimart ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sebab, kata dia, kewenangan Bawaslu ialah mengawasi jalannya tahapan pemilu. Misalnya, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apabila melenceng dalam menjalankan tahapan pemilu.
"Bukan kerjaanmu (Bawaslu) untuk mengatakan tunda, berhenti, ya kan? Kalau ada penyelenggara pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar. Kecuali KPU bicara penundaan karena mereka penyelenggara langsung, ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat KPU kenapa harus menunda," katanya.
Baca juga: Junimart Girsang minta Kapolri evaluasi Polda Riau tangani konflik agraria
Untuk itu, dia meminta Bawaslu RI fokus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu secara murni serta tidak berpolitik.
"Ndak usah berwacana bikin-bikin isu yang enggak bernilai. Kita fokus terhadap pemulihan ekonomi saja gitu. Bawaslu bantu juga lah pemerintahan," katanya.
Junimart mengaku kaget mendengar kabar usulan Bawaslu RI untuk menunda Pilkada Serentak 2024. Dia mengaku heran usulan tersebut dilontarkan Bawaslu ke publik dan bukan ke Komisi II DPR RI.
"Kita kaget, ada apa? Kan begitu. Ya, kan sebaiknya para penyelenggara ini, Bawaslu, KPU khususnya, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri, bersinergi ya kan, enggak perlu saling menyalahkan," katanya.
Bahkan, dia menilai usulan Bawaslu tersebut mengada-ada karena jadwal penetapan Pemilu 2024 telah disepakati bersama-sama oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 2022.
"Dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu pilkada, 14 Februari itu pilpres," ujarnya.
Baca juga: Junimart kemukakan KPU tidak perlu konsultasi DPR terkait putusan MK
Ketimbang menunda jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dia justru mengusulkan agar pelaksanaannya dimajukan.
"Kalau saya sebaiknya bisa dimajukan, kalau bisa dimajukan kenapa harus dimundurkan? Jadi saya balik sekarang," kata Junimart.
Sebelumnya, pada Kamis (14/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Bawaslu lampaui kewenangan usulkan penundaan Pilkada 2024
Anggota DPR nilai Bawaslu lampaui kewenangan usulkan penundaan Pilkada 2024
Jumat, 14 Juli 2023 15:00 WIB