Ambon (ANTARA) - Sebanyak 18 anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon menerima remisi khusus Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
"Remisi ini merupakan remisi khusus yang diberikan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023," ujar Kepala Divisi pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM Kantor wilayah (Kanwil) Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.
Dijelaskannya dari 18 anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi khusus tersebut satu diantaranya baru akan menerima remisi tersebut pada 25 Juli 2023.
"Pemberian remisi khusus Hari Anak Nasional tersebut sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023," katanya.
Baca juga: 23 napi Rutan Kelas II B Weda Halmahera Tengah diusulkan dapat remisi
Saiful mengungkapkan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada 18 anak didik pemasyarakatan tersebut bervariasi, mulai dari yang paling singkat satu bulan, dan yang paling lama tiga bulan.
"Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," ungkapnya.
Ia melanjutkan pemberian remisi kepada anak ini merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Baca juga: Terima remisi bebas HUT RI, Imigrasi Ambon pulangkan WNA Belanda
"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," tuturnya.
Pihaknya berharap dengan pemberian remisi ini akan menambah motivasi bagi anak didik pemasyarakatan untuk lebih baik di kemudian hari.
Pasalnya kata dia semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restorative yang berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku ataupun masyarakat.
Jumlah anak didik LPKA Ambon yang menerima remisi pada Hari Anak Nasional 2023 ini dikatakan lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya sejumlah lima orang saja.
Baca juga: 10 orang Napi Maluku dapat remisi langsung bebas di peringatan HUT RI
18 anak didik pemasyarakatan Maluku terima remisi khusus HAN 2023
Senin, 24 Juli 2023 10:25 WIB