Ambon (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memberikan 426 teguran kepada pengendara mobil dan sepeda motor selama melaksanakan Operasi Patuh Salawaku 2023 yang berlangsung selama 14 hari pada 9-23 Juli 2023 di Kota Ambon.
"Dari hasil evaluasi yang dilakukan selama berlangsung Operasi Patuh Salawaku sejak dua pekan lalu, tidak ada pengemudi kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi berat," kata Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon Kompol Senja Pratama di Ambon, Selasa.
Teguran tersebut dilakukan tim Satgas Preemtif Satlantas Polresta Pulau Ambon.
Menurut dia, satgas juga melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas di jalan raya sebanyak 921 kali dan memasang 2.828 banner serta pembagian pamflet.
Sedangkan untuk Satgas preventif, unit Turjawali melakukan sebanyak 2.317 kegiatan.
"Unit Turjawali merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kasat lantas yang bertugas melaksanakan kegiatan turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum," jelas Kompol Senja Pratama.
Dia juga mengatakan terjadi 426 teguran yang diberikan kepada para pengendara baik sepeda motor maupun mobil.
"Dalam Operasi Patuh Salawaku selama 14 hari ini, kami hanya memberikan teguran kepada para pengendara baik roda empat maupun roda dua," tandasnya.
Teguran terbanyak kepada para pengendara motor yang tidak memakai helm dan untuk pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dia juga mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati dan tetap taat dalam mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
"Mari kita budayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan kita bersama," katanya.