Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak membiarkan masyarakat menggunakan hak pilih menggunakan Kartu Keluarga (KK).
“Saya kira berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak ada ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan menggunakan KK,” kata Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, di Ambon, Senin.
Hal ini terutama ditekankan kepada KPU Maluku agar sebisa mungkin menghindarkan kejadian yang pernah terjadi pada 2019, dimana masih mengizinkan pemilih menggunakan KK untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ini kan Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan supaya KPU sebisa mungkin menghindarkan kejadian yang pernah terjadi di 2019. Yaitu KPU memberikan ruang kepada masyarakat menggunakan KK untuk memilih,” ujarnya.
Padahal, ia melanjutkan, itu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 yang telah dirubah menjadi Perpu 1 Tahun 2022 dan UU 7 Tahun 2023.
“Yang mana, dibilang bahwa bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam Pemilu jika tidak terdaftar dalam DPT maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya dengan E-KTP, tidak dengan KK,” terangnya.
Stevin berharap, apa yang disampaikan Bawaslu, dapat menjadi perhatian masyarakat terutama KPU Maluku sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Saya berharap sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan Bawaslu RI juga menjadi perhatian semua terutama KPU,” ucapnya.