Ambon (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Maluku memberikan sertifikat kekayaan intelektual untuk merk, hak cipta dan hak komunal bagi 13 pelaku usaha ekonomi kreatif.
“Kenapa hak kekayaan intelektual, karena ketika kita bicara Ekraf maka yang dilindungi adalah kreatifitas orang. Ini juga merupakan program dari Kementerian sesuai dengan UU 24 tahun 2019, itu tentang Ekonomi Kreatif,” kata Kepala Bidang Ekonomi kreatif Dinas Pariwisata Maluku, Muhammad Ali Hanafi Soumena, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, perlindungan kreatifitas orang harus ada pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Dispar pada 2022 sudah melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi hak intelektual, terhadap 20 pelaku usaha.
“Ini kita bantu. Biasanya kalau mandiri, itu dia harus bayar Rp.1,2 juta. Tetapi kalau kita yang memfasilitasi kita yang bayar. Untuk itu mereka sangat senang sekali dan mengapresiasi,” ungkapnya.
Kata Soumena, Bantuan ini juga merupakan upaya Dispar yang membangun kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Karena, lanjutnya, yang dapat mengeluarkan perlindungan hak cipta hanya Kemenkumham. “Kita cuma merekomendasi dan melakukan penyerahan terhadap pelaku terpilih,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dimilikinya kekayaan intelektual hak cipta ini, maka merk yang digunakan para pelaku usaha tidak dapat kembali digunakan oleh orang lain.
“Jadi harus ada spesifikasi yang menandakan itu milik mereka. Jadi perlu mencari nama atau merk yang tidak dimiliki oleh orang lain. Untuk mengurus ini pun butuh waktu delapan bulan 15 hari. Makanya beberapa kita bantu untuk melindungi hak cipta mereka ini,” terang Soumena.
Selain penyerahan sertifikat kekayaan intelektual, Dispar juga memberikan bantuan gerobak ekonomi kreatif kepada pelaku usaha sebanyak 13 buah.
“Gerobak itu pemberian insentif. Jadi kita memberikan insentif kepada pelaku-pelaku usaha ini untuk bagaimana dia mempromosikan produk lokal,” ucapnya.