Ambon (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen mewujudkan keluarga berintegritas anti korupsi di daerah itu dengan menggelar bimbingan teknis bagi para keluarga.
"Sumber Daya Manusia dalam tubuh pemerintahan Provinsi Maluku, harus berperan aktif dalam memerangi Korupsi, baik secara individu, maupun secara kolektif, selain itu Murad Juga secara pribadi siap untuk menjadi Agen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Provinsi Maluku," ujar Gubernur Maluku Murad Ismail dalam keterangan yang diterima di Ambon, Kamis.
Menurut Murad, hal itu juga berhubungan dengan contoh seorang pemimpin yang berintegritas dan anti akan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemprov Maluku edukasi masyarakat bangun keluarga tangguh bencana
Ia menyampaikan, baik itu pemimpin utama, atau pejabat tinggi Provinsi Maluku harus mampu menahan diri atas berkah jabatan yang diemban, dan diharapkan juga sebisa mungkin para ASN mampu berlaku transparan dan adil.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari KPK RI Wawan Wardiana, mengatakan bahwa saat ini Korupsi di Indonesia sangat mengakar dan beregenerasi.
"Bahkan bukan hanya dilakukan oleh pejabat yang sudah berumur 40 tahun ke atas, namun menurut data KPK terakhir salah satu oknum staf Pemerintah di Indonesia yang melakukan tindak Pidana Korupsi berumur 24 tahun," ungkapnya.
Olehnya itu diharapkan peran serta para penjabat tinggi di Maluku untuk dapat memberikan contoh yang baik kepada rekan dan staf yang ada di Provinsi Maluku agar menghindari potensi tindak pidana korupsi itu sendiri.
Baca juga: Pemprov Maluku : Data UMKM akurat topang pembangunan ekonomi
"Ada baiknya para Pejabat dianjurkan untuk membiasakan diri agar terbuka tentang pendapatan dan penghasilan mereka kepada keluarga, baik Istri Maupun anak-anak mereka," tuturnya.
Pada bimbingan teknis ini juga menghadirkan para istri dan anak dari pejabat yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Wawan juga berpesan kepada mereka agar tak ragu untuk menanyakan sumber penghasilan dari istri atau suami, dan orang tua mereka.
"Hal ini dimaksudkan agar mereka juga secara tidak langsung menjadi agen-agen anti tindak pidana korupsi, karena baiknya langkah pencegahan tindak Pidana korupsi dimulai dari keluarga," kata dia.
Hadir pada kesempatan itu, Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pejabat lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku didampingi perwakilan keluarga, dan unsur terkait lainnya.
Baca juga: Pemprov Maluku siapkan anggaran Pilkada Rp95,08 miliar