Ambon (Antara Maluku) - Lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar, Kota Tual disegel pemilik lahan secara adat, akibat belum adanya realisasi pembayaran ganti rugi sebesar Rp24 miliar.
"Akibat tidak ada kejelasan soal penyelesaian ganti rugi lahan, Tamnge Rahandumar selaku pemilik lahan untuk sementara melakukan penyegelan secara adat atau disebut 'Sasi' hingga tuntutan mereka dipenuhi," kata kuasa hukum Tamnge, Usman Bugis yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Pemasangan tanda larangan secara adat ini dilakukan pemilik lahan pada beberapa titik di areal PPN seperti jalan masuk, lokasi reklamasi pantai hingga pelabuhan.
Usman Bugis mengatakan, penyegelan ini terpaksa dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara kliennya dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat setelah dilakukan beberapa kali pertemuan resmi.
"Pihak keluarga terpaksa melakukan pemasangan sasi pada lokasi PPN Dumar, karena melalui upaya pertemuan yang sudah beberapa kali dilakukan selama setahun ini, bahkan sudah sampai ke Dirjen Perikanan, tapi belum juga ada respon positif untuk masalah ganti rugi," katanya.