Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyebutkan Kota Amon dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masuk kategori rawan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Rabu, dalam peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi kerawanan di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
"Ada titik daerah yang berpotensi rawan dalam pemilu, yakni Kota Ambon dan Kabupaten Malteng,” kata Daim Baco.
Ia mengatakan dua daerah tersebut cukup rawan berdasarkan beberapa indikator yang telah disampaikan, seperti di Kota Ambon indikator kerawanan berdasarkan kasus yang terjadi berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye sebanyak 29 kasus.
Selain itu, kata dia, politik uang sebanyak 18 kasus. Pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis sebanyak 13 kasus, sedangkan di kabupaten Malteng kecurangan pada tahapan pungut hitung sebanyak 29 kasus.
Kemudian, ujarnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 25 kasus. Selanjutnya permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) 19 kasus. "Dengan berbagai indikator tersebut, ke depan kami akan lebih melakukan langkah antisipasi," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, kata dia, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, Bawaslu harus menjalin mitra strategis, baik dengan berbagai organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat (ormas) maupun unsur lainnya, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Seperti yang saya katakan tadi bahwa masyarakat tidak hanya hadir sebagai pemilih, tapi juga melakukan antisipasi terhadap potensi kerawanan di sekitarnya karena demokrasi yang berkualitas merupakan cita-cita bersama," ucap Daim.