Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengingatkan peserta Pemilu agar siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Kamis, mengingatkan kepada peserta Pemilu agar memperhatikan batas waktu penyampaian LPSDK dan LPPDK sehingga jangan sampai ada yang terlambat.
Seperti diketahui, untuk laporan LPPDK sesuai jadwal 16 November hingga 22 Februari 2024 dan penyampaikan LPPDK 23 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024.
Pudja menyebut hal ini bertujuan demi menjaga laporan dana kampanye yang kredibel dan sesuai.
Oleh karena itu, dirinya menambahkan terkait PKPU penghitungan suara (Tungsura), diminta agar peserta pemilu membacakan semua peraturan yang telah dibagikan tersebut agar dapat didiskusikan dalam forum ini.
Menurut Pudja, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk menjadi pedoman bagi peserta Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara nanti. Rakor dilaksanakan sehari bersama peserta pemilu yakni calon Anggota DPD dan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat didampingi Anggota Buchari Mahmud dan Reni S.A. Banjar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan LPSDK dan LPPDK serta Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024, bersama Calon Anggota DPD dan Parpol tingkat Provinsi Malut.
Baca juga: KPU se-Provinsi Malut mulai distribusikan logistik pemilu