Malra (ANTARA) - Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memaknai falsafah Kei, Ain Ni Ain (Sesungguhnya Kita Bersaudara) agar semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian.
Imbauan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Malra, Sabtu (24/2/2024) didampingi Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, dan Tokoh Adat.
Imbauan Pj Jasmono ini guna menyikapi pertikaian (Konflik) horizontal yang yang melibatkan kelompok Pemuda Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda, beberapa waktu lalu, hingga mengakibatkan korban jiwa dan luka, baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.
Atas kejadian ini Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD, Pimpinan Umat Beragama dan Tokoh Adat, mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan pertikaian antar kelompok pemuda di daerah itu.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pj Bupati Jasmono, Ketua DPRD Minduri Kutubun, Dandim Tual Letkol Kadek Muliarsa, Kapolres Malra AKBP Frans Duma, Danlanal Tual Kolonel Guntur Alamsyah dan Danlanud Dominicus Dumatubun, Letkol M Djunaidi.
"Kami mengimbau kepada pihak pihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum," ujarnya.
Jasmono mengharapkan seluruh elemen masyarakat, untuk terus melestarikan falsafah para leluhur Kei, dengan menjaga kebhinekaan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan.
"Sebagai orang basudara agar selalu mengedepankan semangat Ain Ni Ain, Vuut Ain Meche Ngifun, Manut Ain Mehe Ni Tilur. (Kita berasal dari Satu Keluarga ,"tegasnya.
"Apabila ditemukan isu atau Informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273," tambah Jasmono.
Forum juga melarang warga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
Disampaikan pula untuk menjaga stabilitas Kamtibmas, maka Pemda bersama TNI-Polri memberlakukan jam malam dimulai 24 Februari 2024, pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.30 Wit pada area terbuka, di Ohoi Ohoijang, dan sekitarnya .
Selanjutnya sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Umat Beragama dan Tokoh Adat menyepakati pemerintah daerah juga tidak akan memfasilitasi segala pembiayaan dalam bentuk apapun, terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian (konflik) dan menjadi korban akibat dari pertikaian tersebut,"pungkasnya. (DS).