Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), merekomendasikan kepada KPU Malut untuk menggelar pencoblosan ulang pada tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena ada pelanggaran pada pemungutan suara 1 Juli 2013.
"Tujuh TPS telah kami rekomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang, dua TPS diantaranya di TPS 61 dan 62 di Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah," kata anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Senin.
Ia mengatakan, tujuh TPS yang dilakukan pencoblosan ulang diantaranya di TPS 6 Gitoli Kabupaten Halmahera Timur, TPS 1 Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, TPS 1 Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu, TPS 2 Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, TPS Tobelo di Halmahera Utara dan dua TPS di Patani Kabupaten Halmahera Tengah.
Sedangkan dua TPS yang direkomendasikan untuk menggelar pencoblosan ulang tersebut sebelumnya berada TPS 6 Babarino Kabupaten Halmahera Timur dan TPS 36 Desa Gamsungi Kabupaten Halmahera Utara.
Sesuai dengan laporan Panwaslu Halmahera Utara dan Halmahera Timur, pada TPS tersebut terjadi karena ditemukan ada pemilih yang menggunakan surat undangan memilih orang lain.
Menurut Sultan, sesuai peraturan KPU nomor 72 tahun 2009 tentang pemungutan dan penghitungan suara, jika terbukti terjadi pelanggaran itu harus dilakukan pencoblosan ulang.
Bawaslu Malut telah menyampaikan rekomendasi itu ke KPU Malut dan mereka telah melakukan pengecekan di lapangan dan keputusannya akan segera dilakukan pemungutan ulang.
Ia mengatakan, pelanggaran lainnya yang diterima Bawaslu selama pelaksanaan pemungutan suara pilkada Malut terus diselidiki dan sebagian diantaranya telah direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut.
Pelanggaran tersebut diantaranya Sekretaris KPU Halmahera Utara yang menyuruh warga untuk memilih pasangan cagub/cawagub tertentu dan pelanggaran ini sudah direkomendasikan bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.
Selain itu, kata Sultan, dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai Ali Sangaji kepada warga untuk memiliki pasangan cagub/cawagub tertentu di Pulau Morotai, kasusnya telah direkomendasikan ke pihak kepolisian.
Bawaslu juga telah mengirim tim ke Kabupaten Pulau Taliabu terkait adanya laporan 10 desa yang menggelar pemungutan suara, namun ada dugaan di 12 desa itu ternyata tak ada warga.