Ternate (Antara Maluku) - Sejumlah pengamat meminta penegak hukum di Maluku Utara lebih serius dalam menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah kepala daerah di berbagai kabupaten/kota di provinsi itu.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Malut, Nurdin Muhammad di Ternate, Minggu mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di Malut yang diduga melibatkan kepala daerah di kabupaten/kota harus dituntaskan oleh penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan di Malut.
Menurut dia, saat ini aparat penegak hukum tengah mengusut sekitar tujuh bupati/walikota di provinsi Malut yang diduga terjerat dugaan kasus korupsi.
Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Kasuba misalnya, dalam kasus Pembelian MV Halsel Ekspres 01 senilai Rp14,6 miliar kasus ini telah dilakukan praperadilan dan diminta untuk menindaklanjuti kasusnya, sehingga status tersangka masih berlaku bagi Bupati Halsel, pemotongan dana BOK senilai Rp 5 miliar serta penyalahgunaan dana Comdev dari PT Aneka Tambang.
Selain itu, Bupati Kepulauan Sula berinisial AHM terkait kasus, Pembangunan Masjid Raya Sula di Sanana dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp 40 miliar, kasus mesjid raya ini oleh Polda Malut telah menetapkan AHM sebagai tersangka, Pembangunan Jalan Fikti di Kabupaten Sula dengan total anggaran Rp150 miliar, serta sejumlah proyek lainya.
"Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara (Halut), HN terkait kasus Realisasi penggunaan dana Comoditi Development dari PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang dikucurkan ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara," katanya.
"Bupati Halmahera Timur (Haltim), RE, terkait kasus realisasi anggaran KPU, serta alokasi anggaran APBD tahun 2009 dan Bupati Pulau Morotai (saat itu menjabat sekretaris daerah), Rusli Sibua terkait kasus penyalahgunaan dana APBD mini tahun anggaran 2009, ini yang harus dituntaskan," katanya.
Nurdin mengatakan, meski demikian dirinya memberi apresiasi kepada penegak hukum di Malut, karena sejumlah kepala daerah seperti seperti Wakil Bupati Halmahera Selatan RH bersama mantan Bupati Halmahera Timur WT dijebloskan ke penjara karena diduga menyelewengkan dana bantuan social di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp64 miliar.
Sementara itu, Kajati Malut Abdoel Kadiroen,SH ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati di Malut, terutama para kepala daerah juga ditangani secara profesional.
Wakil Bupati Halmahera Selatan RH misalnya, saat ini telah ditahan oleh Kejati Malut dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan social di Pemkab Halmahera Timur bersama mantan Bupati Halmahera Timur WT, keduanya kini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Malut.
Pengamat: Penegak Hukum Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah
Minggu, 28 Juli 2013 10:25 WIB