Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang pelaksanaan pilkada yang berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Proses pencocokan data dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang direkrut dengan mendatangi rumah di kelurahan maupun desa, kemudian hasil pencocokan dan penelitian akan dijadikan acuan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saat ini berjumlah 967.709 orang," kata anggota KPU Malut Reni S Banjar di Ternate, Selasa.
Dia menyampaikan Pantarlih bertugas memastikan pemilih yang belum masuk DPT untuk dapat menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak.
Oleh karena itu, KPU berharap agar petugas dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian sehingga dijadikan rujukan untuk menetapkan DPT dalam pilkada serentak 2024.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pemetaan sejumlah TPS yang saat ini tercatat sebanyak 2.320 TPS, dan akan dilihat lagi kalau satu TPS melebihi 400 pemilih, akan dibentuk dua pantarlih.
Sebelumnya, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) supervisi dan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
"Kegiatan supervisi dan monitoring pelaksanaan coklit pemutakhiran data pemilih pemilu 2024, sesuai tahapan dan jadwal dilaksanakan selama 10 hari kerja," ujarnya.
Dia menyatakan, saat ini pihaknya akan terus memantau kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerjanya terhitung satu bulan.
Petugas Pantarlih yang direkrut berdasarkan jumlah TPS sebanyak 4.304 dengan jumlah Pantarlih sebanyak 4.313 atau ada penambahan untuk Halmahera Selatan.
Keberadaan petugas Pantarlih ini merupakan salah satu langkah persiapan untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.
Dia mengatakan pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan, karena wilayah kerja Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, bentuk perekrutan petugas Pantarlih berbeda dengan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena tidak menggunakan tahapan tes tulis maupun wawancara serta pendaftaran secara manual.
KPU Malut lakukan pemutakhiran data pemilih jelang pilkada
Selasa, 25 Juni 2024 9:59 WIB