Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menetapkan sebanyak 95.420 daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Iya kami telah menetapkan (DPS) untuk Pilkada 2024 dengan total 95.420 pemilih. Penetapan ini merupakan langkah penting menuju pemilihan,” kata Ketua KPU Buru Walid Aziz, di Ambon, Selasa.
Walid Aziz menyampaikan, jumlah tersebut sesuai data berita acara yang disampaikan oleh masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK).
KPU menetapkan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Buru dengan total keseluruhan DPS pada 10 kecamatan di Kabupaten Buru, sebanyak 95.420 dengan rincian, Kecamatan Namlea 24.507, Kecamatan Waiapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Wailata 10.654.
Berikutnya, Kecamatan Teluk Kaiely 2.976, Kecamatan Batabual 6.174. Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869, Kecamatan Fenaleisela 7.872 dan Kecamatan Airbuaya 7.966 pemilih.
Ia mengatakan, DPS ini akan menjadi dasar bagi proses selanjutnya, termasuk verifikasi data pemilih dan pemutakhiran informasi sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akhir.
KPU Buru juga mengimbau masyarakat yang namanya tercantum dalam DPS untuk memastikan data mereka akurat dan memberikan klarifikasi jika terdapat kesalahan.
“Saat ini masih ada kesempatan bagi masyarakat memberikan masukan serta ikut berpartisipasi dalam melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih untuk Pilkada 2024,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang belum terdaftar diharapkan segera melaporkan diri ke kantor KPU atau petugas pemutakhiran data pemilih setempat.
Walid juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap mengawasi dan memantau ketat pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024.
“Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak nanti berjalan secara demokratis, jujur, adil dan terbuka. Kita juga harus berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada,” ucapnya.