Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan sebanyak 3.274 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tersebar di 11 kabupaten dan kota di provinsi itu.
“Penetapan jumlah TPS ini merupakan langkah penting dalam rangka memfasilitasi hak suara masyarakat dan memastikan semua pemilih dapat memberikan suaranya dengan mudah,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad, di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, ribuan TPS itu tersebar di 188 kecamatan dan 1.234 kelurahan/desa dari 11 kabupaten/kota di Maluku. Di Kota Ambon sebanyak 501 TPS, Maluku Tengah 694, Maluku Tenggara 259, Kepulauan Tanimbar 193, Buru 250, Seram Bagian Timur 300, Seram Bagian Barat 371, Kepulauan Aru 214, Maluku Barat Daya 200, Buru Selatan 158 dan Kota Tual 134 TPS.
Dengan adanya 3.274 TPS yang tersebar di berbagai lokasi, itu diharapkan proses pemungutan suara dapat berlangsung lancar dan transparan.
KPU Maluku juga mengimbau seluruh pemilih untuk memeriksa lokasi TPS mereka dan memastikan semua persyaratan administratif telah dipenuhi untuk hari pemilihan.
Selain itu, KPU Maluku juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 berjumlah 1.326.608 jiwa, dengan rincian dari Kota Tual 64.441, Kabupaten Maluku Tenggara 90.450, Seram Bagian Timur 103.568, Seram Bagian Barat 145.282, Kepulauan Aru 71.072, Maluku Barat Daya 62.404, Maluku Tengah 303.970, Kepulauan Tanimbar 87.082, Buru Selatan 51.707, Buru 95.420 dan Kota Ambon 251.212.
“Dari data ini diperkirakan akan meningkat, karena dari penyampaian Bawaslu ada pemilih terutama pemilih pemula yang belum dimasukan di beberapa daerah,” ungkapnya
Ia menjelaskan, masa perbaikan DPS masih cukup lama, sehingga setiap masukan yang disampaikan Bawaslu akan menjadi perhatian KPU untuk diperbaiki ke depan.
“ Daftar pemilih yang berkualitas tentu bukan hanya dari penyelenggara atau Bawaslu, tetapi perlu ada partisipasi aktif dari seluruh warga,” jelas Fuad.
KPU Maluku berkomitmen untuk terus memantau persiapan pemilu dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis.