Ambon (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyatakan sebagian dari 12 partai politik (Parpol) di sana belum melaporkan dana kampanye peserta Pemilu 2014.
"Sebagian Parpol maupun perorangan yang menjadi calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2014 hingga saat ini yang baru melaporkan dana kampanye tahap I," kata Ketua Panwaslu SBT SalehTianotak saat dikonfirmasi, Kamis.
Karena itu, Panwaslu SBT telah menyurati KPU Maluku yang menyelenggarakan tahapan Pemilu 2014, menyusul Pilkada Maluku putaran pertama 11 Juni 2013, pemilihan suara ulang (PSU) 11 September 2013 maupun Pilkada Maluku putaran kedua 14 Desember 2013.
KPU Maluku mengemban tanggung jawab tersebut karena saat sidang di Jakarta pada 2 Agustus 2013 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua dan Komisioner maupun Ketua serta dua anggota Panwaslu SBT.
"Kami memandang perlu menyurati KPU Maluku karena jadwal pelaporan dana kampanye tahap I adalah 27 Desember 2013. Namun, masih ada Parpol yang belum melaksanakan kewajiban tersebut," ujar Saleh.
Dia mengingatkan Parpol maupun caleg harus melaporkan dana kampanye tahap II yang tenggat waktunya hanya 3 Maret 2014 karena bila tidak, akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya terhadap Parpol sebagai peserta Pemilu dan penetapan anggota sebagai caleg jika terpilih akan dibatalkan," tegas Saleh.
Ia mengemukakan, sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) pasal 138.
Sedangkan pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013, sifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014, yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Daftar pemiih tetap (DPT) untuk pemilihan umum, baik anggota DPR - RI , DPD - RI, DPRD Maluku serta Kabupaten SBT pada 2014 adalah sebanyak 88.304 pemilih tersebar di 303 TPS.