Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) gelombang ke-2.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan di Kemenag," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis melalui digitalisasi dan transparansi dalam berbagai layanan, yang diwujudkan melalui penerbitan petunjuk teknis untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan komite dan mendorong implementasi layanan transformasi digital melalui audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kemudian, kata dia, mempercepat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mendorong Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pelaksanaan tender dini (pra DIPA), mengawal Pengawasan Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA/PBJ) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui reviu, serta mendorong terbitnya keputusan Menteri Agama tentang manajemen risiko.
Adanya kolaborasi ini, kata Faisal, merupakan upaya preventif dalam pencegahan korupsi serta peningkatan integritas dan penerapan sistem pengendalian yang efektif.
"Ini memperkuat langkah-langkah kami sebelumnya seperti digitalisasi layanan dan program pendidikan antikorupsi, untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Menurut Faisal, tindakan preventif ini bukan sekadar strategi, tetapi juga wujud nyata dari tekad mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berintegritas, yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
"Inspektorat Jenderal mengubah peran pengawasan dari watchdog menjadi pengawasan intern yang memastikan program Kementerian Agama tidak hanya direncanakan, tetapi juga dilaksanakan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi merupakan langkah penting dalam menciptakan budaya integritas. KPK menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kerja keras melalui berbagai program pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga dewasa.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. KPK berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem, termasuk digitalisasi untuk mengurangi pertemuan yang dapat memicu transaksi koruptif. Dengan mendorong transparansi dan integritas di semua lini, kami berharap dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi dari tingkat keluarga hingga pemerintahan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag gandeng KPK dalam penguatan komitmen antikorupsi bagi ASN
Kemenag gandeng KPK dalam penguatan komitmen antikorupsi bagi ASN
Rabu, 25 September 2024 8:39 WIB