Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengevakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) sepanjang 4,5 meter di Desa Waisarisa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Petugas kami di Resor KSDA Piru menerima laporan masyarakat yang awalnya diterima oleh Polsek Waisarisa bahwa telah terjerat seekor buaya yang berukuran panjang kurang lebih 4,5 meter di sekitar pemukiman daerah Waisarisa,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa satwa buaya bukan lagi ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melainkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan oleh buaya tersebut dikarenakan ukurannya yang besar dan berada di dekat pemukiman masyarakat, Kapolsek dan Petugas Resort Piru memutuskan untuk mengevakuasi buaya tersebut.
Proses evakuasi berlangsung lancar, meskipun memerlukan ketelitian dan kehati-hatian mengingat ukuran buaya yang cukup besar.
Setelah berhasil ditangkap, buaya tersebut dibawa ke tempat penangkaran sementara untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke habitat alaminya.
“Saat ini, buaya tersebut berada di Polsek Waisarisa untuk selanjutnya ditangani oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak dari satwa liar dan cara yang benar dalam melaporkan temuan hewan tersebut.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan di area tersebut untuk mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap temuan buaya atau satwa liar lainnya agar penanganan dapat dilakukan segera.
Operasi evakuasi ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menjaga keseimbangan antara keberadaan satwa liar dan keamanan manusia.
BKSDA Maluku berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku evakuasi buaya muara 4,5 meter di Waisarisa SBB