Ambon (Antara Maluku) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Ambon Din Tuharea mengatakan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terhambat karena blanko dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri belum tiba.
"Sekarang tinggal tunggu karena blanko itu diadakan oleh pemerintah pusat, tidak bisa dicetak di daerah," katanya kepada Antara di Ambon Rabu.
Menurut Din, dalam blanko E-KTP itu ada chip yang berfungsi untuk menyimpan database dari seorang penduduk berupa sidik jari, tanda tangan hingga iris mata.
"Untuk masalah penyiapan printer, aplikasi, tinta, kertas laminating semua sudah siap dan tinggal tunggu blanko saja untuk dilakukan pencetakan," katanya.
Diharapkan paling lambat mulai bulan Mei blanko itu sudah dikirimkan ke Ambon.
Saat ini KTP baru yang sudah didapat masyarakat Kota Ambon sekitar 179.719 dari 239.000 buah yang telah dikirim ke Jakarta.
Dengan demikian masih tersisa 59.281 yang belum dikirimkan ke Ambon karena masih dalam proses pencetakan di Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau sampai semuanya terkirim sampai dengan Desember 2014 maka masyarakat Kota Ambon, sudah bisa mendapat E-KTP," ujarnya.
Pembuatan E-KTP ini tetap berlaku lima tahun bagi setiap warga negara, kecuali bagi mereka yang sudah berusia lanjut usia (lansia) akan mendapatkan E-KTP yang berlaku seumur hidup.
