Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mencatat telah menggagalkan pengiriman sirip hiu tak bersertifikat dari dan ke Ambon dengan total berat 80 kilogram.
“Pencegahan pengiriman ini dilakukan lantaran pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen karantina kepada petugas kami,” kata Petugas BKHIT Maluku Dandy di Ambon, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa petugas karantina melakukan penahanan 80 kilogram sirip hiu yang masuk ke Ambon. Kemudian pemilik meminta barang tersebut dikembalikan ke Manokwari.
“Sebelum dikembalikan tetap harus disertai dokumen karantina, tetapi pemilik tidak mengajukan dokumen karantina tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu pihaknya pun melakukan penahanan pengiriman kembali 80 kilogram sirip hiu tersebut yang akan dikirimkan menuju Manokwari dan selanjutnya dimusnahkan.
Ia pun menjelaskan bahwa prosedur pengiriman sirip hiu melalui Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pemilik, disertai dokumen izin usaha, surat keterangan asal dan identitas.
Setelah itu, BKHIT melakukan pemeriksaan visual dan fisik, pengambilan sampel untuk tes laboratorium jika diperlukan, dan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) serta surat izin transportasi.
Pengemasan dan pengepakan harus memenuhi standar internasional. Seluruh proses ini memakan waktu 1-3 hari kerja dengan biaya pemeriksaan sesuai peraturan BKHIT.
“Penting memastikan sirip hiu berasal dari sumber sah dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan,” ujarnya.
Pasalnya, kata dia, pemeriksaan sirip hiu di BKHIT merupakan proses penting untuk memastikan kesehatan, keamanan dan kualitas produk. Pemeriksaan ini mencegah penyebaran penyakit, kontaminasi dan memastikan keamanan konsumsi.
Selain itu, pemeriksaan ini juga meningkatkan nilai ekspor, mencegah penolakan ekspor dan membangun kepercayaan pelanggan. Dengan memantau populasi hiu dan mencegah perdagangan ilegal, pemeriksaan ini mendukung konservasi dan kelestarian lingkungan laut.
Pemeriksaan ini juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan internasional dan nasional, mencegah sanksi dan penalti.