Ternate (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara (KPU Malut), menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu legislatif untuk DPR-RI di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 27 Agustus 2014.
Sekretaris KPU Malut, Manaf Surabaya mengatakan di Ternate, Selasa, pelaksanaan PSU pemilu legislatif untuk DPR-RI di 15 kecamatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sejumlah caleg terkait hasil pemilu legislatif 9 April 2014 di Malut.
Dana yang diusulkan oleh KPU Malut ke KPU Pusat untuk penyelenggaraan PSU tersebut sebesar Rp5,5 miliar, terdiri atas Rp3,8 miliar untuk KPU Kabupaten Halsel dan Rp1,7 miliar untuk KPU Malut.
Ia mengatakan, KPU Malut telah mengusulkan dana tersebut ke KPU Pusat, namun belum diketahui apakah disetujui seluruhnya atau ada pengurangan, akan tetapi, pihaknya mengharapkan agar pengusulan tersebut bisa disetujui.
Menurut dia, dana yang diajukan tersebut digunakan untuk mensukseskan PSU di 15 kecamatan, karena dana untuk KPU Malut akan digunakan untuk supervisi.
Sedangkan, dana yang diajukan senilai Rp3,8 miliar untuk KPU Kabupaten Halsel dimanfaatkan untuk kebutuhan pelaksanaan PSU mulai dari perencanaan, pemungutan suara hingga rekapitulasi dan honor buat penyenggara mulai dari KPPS hingga PPK.
Manaf menambahkan, dana yang telah diajukan ke KPU-RI itu, di luar biaya pengamanan, karena dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Malut untuk mengajukannya.
KPU Malut menjamin pelaksanaan PSU di 15 Kecamatan tersebut secara jujur dan netral, sehingga tidak lagi terjadi permasalahan seperti pada pemungutan suara pemilu legislatif 9 April 2014 yang kemudian sampai digugat oleh caleg DPR-RI dan PKS dan Nasdem ke MK.
Sehingga, kata Manaf, setelah PSU nanti, hasilnya akan disampaikan ke MK dan tak akan ada lagi gugatan dari partai politik tertentu atas hasil PSU tersebut. PSU yang diputuskan tersebut merupakan putusan MK, setelah KPU Malut gagal menggelar penghitungan suara ulang secara keseluruhan sesuai dengan putusan MK.
"Akan tetapi, proses penghitungannya tak dapat dilaksanakan KPU Malut, karena sebagaian data tak lagi dikantongi oleh penyelenggara," kata Manaf.