Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Pendalaman Materi.
Tajuk yang diangkat menyangkut "Kedudukan Dasar Hukum dan Substansi dalam Pembentukan Regulasi di Daerah”, yang dihadiri pada Perancang PerUU Kemenkum Malut, bertempat di ruang rapat Kanwil Malut, Rabu (17/4).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pembinaan perancang perUU merupakan program strategis yang termaktub di dalam perjanjian kinerja. Untuk itu, Budi Argap Situngkir terus mendorong jajarannya menggelar kegiatan pembinaan sebagai wadah transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas.
“Melalui kegiatan pendalaman materi tersebut, diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan dan kapabilitas para Perancang PerUU Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Budi.
Kaitan dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan kegiatan pendalaman materi kali ketiga tersebut, kita sama belajar dan terus belajar serta berbagi ilmu agar dapat memperoleh dan mendalami ilmu tentang penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya rancanangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).
“Kita sama-sama belajar dan terus belajar serta berbagi ilmu agar dapat memperoleh dan mendalami ilmu tentang penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya Raperda dan Raperkada,” terang Zulfahmi.
Bertindak sebagai narasumber yakni Perancang PerUU, Ulfa Seban, dan moderator Sukarto Abubakar. Dalam pemaparannya, Ulfa menyampaikan bahwa dasar hukum memiliki peran krusial dalam sistem hukum. Berfungsi sebagai pedoman dalam pembuatan dan penerapan undang-undang.
“Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka serta dapat mengandalkan perlindungan hukum,” jelas Ulfa.
Lebih lanjut penjelasan tentang substansi hukum merujuk pada isi, tema, dan prinsip yang terkandung dalam produk hukum. Ini mencakup nilai-nilai yang ingin dijunjung tinggi dan tujuan yang ingin dicapai melalui pembuatan hukum tersebut.
Ia menambahkan bahwa substansi hukum berfungsi untuk mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat. Substansi hukum erat kaitannya dengan kebijakan publik, karena hukum dibuat untuk mendukung pengaturan dan pencapaian tujuan sosial.
“Kebijakan publik yang efektif sering kali mencerminkan substansi hukum yang dihasilkan, menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta menjaga keadilan,” pungkasnya.
Diskusi dan tanya jawab menyertai kegiatan pendalaman materi tersebut. Harapannya para Perancang PerUU dapat terus mengupgrade pengetahuannya sehingga mampu berkontribusi positif dalam melahirkan regulasi yang berdampak bagi masyarakat dan daerah.