Ambon, 11/9 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung mengenai kelanjutan penanganan 15 ton ikan hiu martil yang beberapa bulan lalu disita dari MV Hai Fa.
"Sudah dua kali dilakukan pelelangan, namun tidak yang menjadi peserta sehingga kami telah menyurati Kejagung guna meminta petunjuk lebih lanjut," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Kamis.
Sebanyak 15 ton ikan hiu martil ini awalnya disita negara dari MV Hai F, kapal Tiongkok berbendara Panama.
Penyitaan ini dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Maret 2015.
berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU Nomor 45 tahun 2009 dan membayar Rp200 juta, pengadilan memutuskan 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) yang tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) disita negara.
Hiu marrtil dilarang diekspor berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.
Menurut Bobby Palapia, barang bukti ini rentan rusak sehingga akan dimusnahkan sebab sudah berulang kali dilakukan pelelangan namun peminatnya tidak ada," ujarnya.