Ternate, 22/12 (Antara Maluku) - Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Morotai, Maluku Utara (Malut), tahun 2012, Senin, resmi ditahan ke Rutan Kelas II B Ternate.
"Keempat tersangka itu masing-masing berinisial IC selaku mantan Kepala DKP, MK selaku PPK, pemilik perusahaan MT, dan SL selaku rekanan. Keempat tersangka ini ditahan dengan status tahanan penuntutan oleh JPU setelah menerima tahap dua dari penyidik," kata Kasi Intel Kejari Morotai Selatan Fiqhi Baswara di Ternate, Senin.
Menurut dia, keempat tersangka ini ditahan penyidik selama 20 hari di Rutan Jambula. Sekitar 20 saksi yang rata-rata dari kelompok nelayan telah diperiksa bersama saksi ahli lainnya terkait kasus ini.
Fiqhi mengatakan, kerugian negara belum dapat dipublikasikan secara terperinci. Akan tetapi akan diungkapkan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat persidangan.
"Hingga 2015 sekitar Rp900 juta dan kerugian sudah dihitung oleh BPKP. Rincinya nanti di persidangan akan muncul kerugiannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 KUHP Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Sebagai KPA atau Kadis IC alias Iksan, MK alias Kaflale selaku PPK, yang punya perusahaan selaku pihak ketiga MT alias Taufik, kemudian dipinjam perusahaannya oleh SL alias Sofyan. Mereka mempunyai peran yang bersama-sama dan kita Junto-kan Pasal 55 karena mereka mempunyai peran bersama-sama," katanya.
Dia menambahkan, motif perbuatan melawan hukum keempat tersangka yakni anggaran dicairkan 100 persen, namun barang tidak ada alias fiktif.
"Jadi motifnya mereka mengambil dana itu, kemudian barangnya fiktif, karena barangnya tidak selesai dikerjakan. Jadi ada selisih dari kerugian yang sudah dihitung BPKP," katanya.