Ambon, 30/8 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan sosialisasi pencalonan Pemilihan Kepala Daerah wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Ambon, dijadwalkan penyelenggaraannya pada 15 Februari 2017.
"Sosialisasi pencalonan ditujukan kepada partai pendukung dan pengusung pasangan calon menjelang proses pengumuman pendaftaran yang dilaksanakan 14 - 20 September dan pendaftaran pasangan calon 21 - 23 September 2016," kata Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama, Selasa.
Menurut dia, dasar hukum pelaksaan pencalonan Undang- Undang nomor 1 tahun 2015, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 9 tentang pencalonan, PKPU nomor 12 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2015, dan PKPU nomor 5 tentang perubahan PKPU nomor 9 tahun 2015.
"Sosialisasi pasangan calon dilakukan untuk pasangan calon dari partai politik dan perseorangan, tetapi untuk Kota Ambon tidak ada pasangan perseorangan, sehingga hanya dilakukan untuk partai politik," katanya.
Marthinus mengatakan, syarat pencalonan untuk parpol dan keabsahannya langsung diteliti saat pencalonan yakni diajukan oleh parpol yang paling sedikit memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah.
Selain itu didaftar oleh pengurus parpol sesuai tingkatan dan melampirkan surat keputusan (dapat dilaksanakan oleh DPP jika pengurus setempat tidak mendaftarakan.
"Melampirkan SK DPP parpol tentang persetujuan pasangan calon. Hal ini syarat mutlak pencalonan untuk pasangan calon yang diusung parpol," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan melalui media massa dan papan pengumuman KPU kota Ambon.
Isi pengumuman terkait syarat pencalonan dan syarat calon, tempat dan waktu penyerahan dokumen pendaftaran, serta keputusan KPU kota Ambon tentang syarat pencalonan, baik perseorangan dan parpol.
Diakuinya, sejumlah syarat calon juga ditetapkan diantaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada pancaila, UUD 1945 dan NKRI.
Syarat lainnya adalah berpendidikan minimal SMU/sederajat, berusia minimal 25 tahun, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba, tidak pernah sebagai terpidana dan secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik.
"Selain itu tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dibuktikan dengan SKCK, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan dan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," kata Marthinus.