Ambon, 5/9 (Antara Maluku)- Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanes Papilaya meminta Dewan Pengupahan untuk melalukan evaluasi sistem pengupahan bagi pekerja di ibu kota provinsi Maluku itu.
"Dewan pengupahan saya minta untuk senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang akan, sementara maupun telah ditetapkan pemerintah kota maupun dewan pengupahan, serta melakukan pengawasan secara efektif," katanya pada pelantikan Dewan Pengupahan Kota Ambon tahun 2016, Senin.
Menurut dia, penetapan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, sehingga penetapannya wajib dilaksanakan oleh pemerintah secara berjenjang.
Penetapan struktur dan skala upah di setiap perusahaan harus disesuaikan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, karena hal ini akan memicu daya saing antarpekerja sehingga mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
"Selain itu, pada saatnya akan berdampak pada meningkatnya laba perusahaan maupun daya saing usaha, sehingga dengan sendirinya akan brpengaruh secara positif pada peningkatan upah minimun di tahun mendatang," katanya.
Frans menyatakan pembentukan Dewan Pengupahan Kota Ambon mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan secara nsional maupun daerah.
Pembangunan ketenagakerjaan, kata dia, harus diatur sedemikian rupa sehingga hak dan perlindungan yang mendasar bagi para pekerja dan buruh dapat terpenuhi, sehingga pengusaha dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pembangunan dunia usaha.
"Pembangunan memiliki dimensi dan keterkaitan yang tidak hanya pada kepentingan tenaga kerja, baik sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan pengusaha maupun upaya pencapaian target kinerja pemerintah," ujarnya.
Ia berharap, dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja maupun serikat buruh, tokoh akademisi dan pakar di bidang ketenagakerjaan dapat memberikan saran dan pertimbangan, serta dapat merumuskan berbagai kebijakan pengupahan guna diterapkan bagi pengusaha dan pekerja di Ambon.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mengembangkan sistem pengupahan secara profesional," tandasnya.
Frans menambahkan, sistem pengupahan merupakan salah satu sub sistem pokok bahkan memiliki peran krusial yang cenderung mempunyai dinamika berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Undang-Undang ini bertujuan melindungi para pekerja/buruh, sehingga keberhasilan dan kesejahteraan para pengusaha akan berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja.
"Jika kesejahteraan pengusaha semakin berkembang akan berdampak besar bagi penyerapan tenaga kerja, karena itu dewan pengupahan memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan, serta mengembangkan sistem pengupahan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebagai jaring pengaman," katanya.