Ambon, 13/2 (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum melakukan penyerahan berkas acara pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah.
"Hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ESW alias Endang dalam statusnya sebagai tersangka," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.
Endang adalah seorang tenaga ahli lepas yang berdomisili di Jakarta namun sering dipakai untuk melakukan survei pembangunan bandara di Maluku termasuk melakukan studi kelayakan pembangunan Bandara Arara.
Sementara Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Ajid Latuconsina mengatakan, Endang diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk melengkapi tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Endang dicecar 60 pertanyaan dari jaksa penyidik, dan dia juga mengakui dari jasa surveinya mendapatkan bayaran Rp43 juta yang diberikan Dinas Perhubungan Maluku.
Pembayaran tersebut tidak diterima secara langsung namun bertahap setelah memasukan laporan hasil survei dan pemaparan ke Dishub Maluku.
Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan Pembangunan Bandara Arara senilai RP800 juta.
Mereka adalah Kadis Perhubungan Maluku Beny Gazpersz, Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku John Rante yang juga menjabat PPTK dalam proyek dimaksud, Direktur PT. Sil Indonesia BWS alias Wibowo bersama ESW alias Endang.
Tersangka diduga memiliki peranan penting dalam pencairan anggaran proyek studi kelayakan Bandara Arara karena membuat laporan survei yang hanya menggunakan data sekunder dari internet kemudian melakukan presentasi di Dishub Maluku.
Endang dijerat dengan 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Beny Gazpersz dan John Rante dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk direktur PT. Sil Indonesia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Abdi Sipil Negara.