Ambon, 24/10 ( Antara Maluku ) - Penyidik kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah meminta keterangan belasan saksi guna mengungkap kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di kecamatan Seram Utara senilai Rp800 juta.
"Dalam waktu singkat akan ada kejutan. Apakah untuk penetapan tersangka atau apa belum bisa dibilang. Namun, yang jelas sudah ada titik terang," kata Kacab Jari Maluku Tengah, di Wahai, Ajid Latuconsina, di Ambon, Senin.
Yang namanya penyidik melakukan permintaan keterangan pasti didapatkan data-data dan sampai sejauh ini sudah ada gambaran buat jaksa mengenai kasusnya seperti apa.
"Sudah jelas dan tinggal menunggu beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan baru dari situlah bisa diambil sikap," ujarnya.
Belasan saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Benny Gazperz, Kabid Perhubungan Udara Dishub provinsi, John Rante, dan Direktur Utama PT. Wahana Lestari Invertama, Karel Albert Ralahalu.
Benny Gazpersz diduga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan John Rante selaku PPTK.
Sedangkan Dirut PT. WLI, Karel yang mantan Gubernur Maluku dua periode itu dimintai keterangan karena perusahaan ini yang awalnya mengajukan permohonan kepada Dishub Maluku pada tahun 2014 untuk membangun sebuah bandara khusus di Arara.
Penyidik juga sementara meminta keterangan dari pihak konsultan yang diduga terlibat dalam proyek studi kelayakan pembangunan bandara tersebut pada Senin(24/10).