Ambon, 3/4 (Antara Maluku) - Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana dua terdakwa dugaan korupsi dana studi pembangunan Bandara Arara di kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 yang nilai kontraknya sebesar Rp767,8 juta.
Ketua majelis hakim Tipikor, Jimy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono membuka persidangan atas terdakwa Benny Gaspersz dan John Rante di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kacabjari MalUku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Beny yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Maluku pada tahun anggaran 2015 bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) merangkap PPK dalam proyek studi pembangunan Bandara Arara, sedangkan John Rante yang merupakan Kabid Perhubungan Udara ditunjuk sebagai PPTK.
Dishub Maluku dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD Dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.
Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku pada 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang proyek tersebut.
Kemudian pada 30 Juli 2015, dilakukan penandatangan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyedian jasa dalam proyek itu, tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santo yang memalsukan tandatangan Direktur PT. BSC.
Padahal Santo bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC. Dia adalah Direktur PT. Seal Indonesia di Jakarta yang mendaftar lelang pekerjaan studi pembangunan Bandara Arara.
Sayangnya, tidak memenuhi persyaratan sehingga dia menggunakan nama PT. BSC.
Kemudian Endang Saptawati menghubungi terdakwa Benny Gaspersz dan menjanjikan akan memberikan fee setelah pekerjaan selesai. Hanya saja, tidak dijelaskan berapa besar nominal uang yang akan diserahkan.
Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun anggaran 2014 pada Dishub Maluku.
Endang juga yang memberikan informasi kepada Santos tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun anggaran 2015.
Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT. BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.
Terdakwa Benny dan John juga mengetahui kalau kegiatan survei hanya dilakukan satu kali pada Desa Wahai, Oping, dan Arara. Surveinya hanya secara visual.
Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di kantor Dishub Maluku pada 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen.
Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.