Ambon, 7/6 (Antara Maluku) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan Bandara Arara dengan agenda pemeriksaan Endang Saptawati sebagai saksi mahkota atas terdakwa Beny Gazpers dan John Rante berjalan alot akibat saksi berbelit-belit.
"Saudara saksi sejak awal persidangan sudah disumpah jadi tidak perlu mengulang dan harus berkata jujur agar tidak memeprsulit diri sendiri," kata majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Jimmy Wally dan didampingi Samsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Rabu.
Meskipun sudah diingatkan majelis hakim, saksi mahkota tetap pada pendiriannya membantah keterangan yang ada dalam BAP Jaksa Penuntut Umum Azid Latuconsina dan Acer Orno dari Kacabjari Maluku Tengah di Wahai.
Akibatnya majelis hakim Tipikor kembali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar.
"Kalau saksi mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp43 juta itu berarti ada sesuatu yang salah dalam proyek tersebut, tetapi sebaliknya kalau tidak mengembalikan kerugian negara artinya tidak ada persoalan dan itu merupakan hak anda karena sudah bekerja dengan baik," kata majelis hakim.
Namun saksi tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan membantah kalau dirinya pernah dihubungi terdakwa Beny lewat pesan singkat maupun WA mempertanyakan kelengkapan laporan hasil survei Bandara Arara untuk dipresentasikan ke Kementerian Perhubungan.
Ketika dikonfrontir dengan terdakwa Benny yang mengaku pernah menghubungi saksi mahkota perihal laporan final tersebut dan dijawab saksi bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit menemani suaminya yang sakit jantung.
Setelah itu nomor telepon genggam saksi tidak bisa lagi dihubungi dan belakangan terdakwa Santos memberikan nomor baru milik saksi mahkota kepada terdakwa untuk menghubunginya.
Terdakwa Beny dan John Rante juga telah merasa dikibuli saksi mahkota karena ketidakjelasan statusnya dalam perusahaan pemenang tender proyek studi kelayakan Bandara Arara maupun perusahaan milik terdakwa Santos yang mengerjakan proyek dimaksud.
Kemudian terdakwa Santos pernah meminta saksi dimasukan sebagai tenaga ahli dalam perusahaannya untuk menangani proyek tersebut. Namun ditolak dan dia tetap berkeinginan hanya sebagai tenaga lepas.
Dalam proyek survei ini, saksi mahkota seharusnya membuat empat laporan berdasarkan hasil survei lapangan seperti topografi dan struktur tanah, tetapi yang dibuat hanyalah laporan antara serta laporan pra final yang notabene datanya belum lengkap.
Namun laporan pra final inilah yang dipaparkan hingga akhirnya anggaran proyek dicairkan, tetapi sampai saat ini belum dipaparkan ke Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, terdakwa John Rante juga mengaku pencairan dana 100 persen dilakukan tanpa dokumen hasil survei lapangan yang lengkap dari terdakwa Endang Saptawati dan Widodo Budi Santoso alias Santo.
"Laporannya hasil surveinya tidak lengkap dan saya hanya berkoordinasi dengan terdakwa Endang lewat telepon genggam dan mempercayai Endang," katanya.