Jakarta, 31/3 (Antara Maluku) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB) kembali memperkuat sistem pengawasan birokrasi agar terhindar dari perilaku korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri PAN RB Asman Abnur di Jakarta, Jumat, mengatakan selama ini telah dilakukan berbagai strategi untuk memperbaiki birokrasi, terutama dari sisi pencegahan korupsi. Namun ternyata ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar dapat berjalan lebih optimal.
"Kita perbaiki cara-cara pencegahan korupsi pada birokrasi, agar hasilnya dapat lebih dirasakan. Hanya dengan birokrasi yang baik, tujuan pembangunan bisa tercapai. Karena itu koordinasi dan kerja sama Kementerian PAN RB dengan KPK untuk memacu reformasi birokrasi sangat penting," ujarnya saat bertemu dengan pimpinan KPK.
Asman menjelaskan, sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, sejak tahun 2015 seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilakukan secara online.
Hal ini dikarenakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon I dan II, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V. Sementara pejabat eselon I dan II wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mulai awal tahun 2017, penyampaian LHKPN telah dilakukan secara online, dan untuk menyinkronisasikan e-LHKPN dan e-LHKASN diperlukan perbaikan pada konten, format dan data dukung yang perlu disederhanakan.
Sejauh ini LHKPN dan LHKASN dikelola oleh masing-masing instansi, di mana KPK dan Kementerian PAN RB tetap memiliki akses terhadap data tersebut.
Namun permasalahan yang dihadapi adalah mekanisme pengelolaan LHKASN pada setiap instansi masih belum optimal.
Selain itu, Kementerian PAN RB juga menaruh perhatian khusus terhadap efektivitas dan peningkatan peran pengawas internal. Asman mengakui bahwa peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif, dikarenakan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang belum cukup kuat.
Menteri Asman memberikan apresiasi atas dukungan KPK yang mendorong penguatan APIP melalui pendampingan dan supervisi, serta keinginan membuat UU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Lebih jauh Asman mengatakan masih banyak instansi pemerintah yang anggarannya tidak terkait dengan kinerja yang akan dicapai. Dengan penerapan "e-performance based budgeting" diharapkan besaran anggaran dapat sesuai dengan kinerja yang akan dicapai.
Adapun hal lain yang perlu diperhatikan yakni masalah penggajian. Dia menyatakan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi karena faktor besaran gaji PNS.
Menurut Asman, terdapat jabatan yang rawan atau berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang, namun belum mendapatkan insentif yang sesuai.
"Bersama KPK kami bicarakan khusus mengenai hal tersebut, yakni untuk mengkaji sistem penggajian, jenis jabatan strategis yang rawan korupsi hingga mekanisme pemberian insentif," ujarnya.