Ambon, 26/4 (Antara Maluku) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto menyatakan program Laku Pandai/Layanan Keuangan Digital (LKD) dan Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) di daerah ini berkembang positif.
"Program ini hasil kerja prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Maluku dalam upaya percepatan inklusi keuangan melalui program satu Desa - satu Agen( one Village - one Agent) dan Gerakan SimPel, di 100 pulau," kata Bambang, di Ambon, Rabu.
Ia mengemukakan, pada posisi Februari 2017, agen Laku Pandai/LKD tercatat sebanyak 779 agen, meningkat 6,42 persen (ytd) atau 47 agen dari posisi Desember 2016 yang tersebar di 237 desa meningkat sebanyak 68 desa dibanding posisi Desember 2016, di 11 kabupaten/kota di Maluku.
Bank penyelenggara Laku Pandai/LKD sebanyak lima bank, yakini PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Bank Nasional Indonesia, PT Bank Tabungan Negara dan PT Bank Sinarmas Tbk.
Bambang menyatakan, saldo tabungan simpanan pelajar (SimPel) posisi Februari 2017 tercatat sebesar Rp2,85 miliar, meningkat 0,29 persen (ytd) atau sebesar Rp648 juta dari Rp2,20 miliar pada posisi Desember 2016.
Sedangkan jumlah rekening sebanyak 24.612 rekening, meningkat 0,38 persen (ytd) atau 6.754 rekening dari posisi Desember 2016 yang tersebar di 468 sekolah di Maluku, mulai dari jenjang PAUD sampai tingkat SMA/sederajat atau bertambah 73 sekolah dibanding posisi Desember 2016.
"Sampai saat ini, bank penyelenggara tabungan SimPel berjumlah 10 bank, bertambah satu bank dibanding posisi Desember 2016," katanya.
Karena itu, untuk mendorong tumbuhnya alternatif pembiyaan bagi masyarakat maupun mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tertanggal 18 Desember 2016 tentang Layanan Pinam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"POJK ini dikhususkan untuk mengatur pembiyaan berbasis peer to peer lending, di mana sampai saat ini Penyelenggara Fintech yang terdaftar di OJK hanya PT Pasar Dana Pinjaman yang berkedudukan di Jakarta," ujar Bambang.
Ia menambahkan, beberapa hal yang diatur dalam POJK, yakni tentang bentuk badan hukum, pihak yang dapat memiliki, jumlah pasar modal disetor pada saat pendaftaran maupun perizinan, batas maksimum total pemberian pinjaman dana, dan pihak yang dapat menerima pinjaman.
OJK: Laku Pandai dan Simpel Berkembang Positif
Rabu, 26 April 2017 20:22 WIB