Ternate, 8/11 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) menyerahkan masalah perbatasan enam desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminimalisir potensi konflik.
Koordinator tim tapal batas kabupaten Halut, Subakri Salim melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu, meminta pihak-pihak terkait menahan diri dan tidak memperkeruh suasana pascaverifikasi faktual sengketa garis batas enam desa antara dua kabupaten yang dilakukan oleh Tim Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
"Kita hanya meminta agar pihak-pihak terkait dapat menahan diri dan tidak perkeruh suasana kamtibmas, di wilayah enam desa," kata Subakri Salim.
Dia juga meminta petugas TNI/Polri yang bertugas di wilayah enam desa menjaga kamtibmas agar tetap kondusif tidak terjadi gejolak-gejolak di masyarakat, karena penyelesaian sengketa batas wilayah adalah urusan pemerintah pusat.
"Masalah batas wilayah yang menyelesaikan di Kemendagri sambil menunggu keputusan, kami berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya.
Sebelumnya, sengketa garis batas desa antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat yang terjadi akhir-akhir ini banyak mengundang keprihatinan masyarakat karena berlangsung sudah puluhan tahun belum juga selesai.
Sebab semua saling bersikukuh mempertahankan argumentasinya masing-masing berdasarkan bukti yang dimiliki.
Padahal secara de jure dan de fakto wilayah enam desa yakni Desa Pasir Putih, desa Bobaneigo, desa Akelamo Kao, desa Tetewang, desa Dum Dum dan desa Gamsungi, masuk wilayah adminstrasi pemerintah kabupaten Halmahera Utara.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1999 tentang pembentukan dan penetapan beberapa kecamatan di wilayah kabupaten daerah tingkat dua kabupaten Maluku Utara dalam wilayah provinsi Maluku, yang mana disebutkan batas wilayah sebelah Utara, dengan samudra pasifik, sebelah Timur dengan Wasilei, sebelah Selatan dengan Jailolo Selatan, sebelah Barat, dengan Loloda, Ibu, Sahu.
Sementara itu, Wakil Bupati Halbar Zakir Mando ketika dihubungi sebelumnya meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan statmen yang arahnya perkeruh suasana pasca-verifikasi tim Kemendagri di enam desa.
"Kami berharap agar semua pihak untuk menunggu hasil verifikasi dari Kemendagri guna memutuskan enam desa masuk wilayah Kabupaten Halut maupun Halbar harus diterima," ujarnya.
Pemkab Serahkan Penyelesaian Enam Desa ke Kemendagri
Rabu, 8 November 2017 8:20 WIB