Ambon, 13/2 (Antara) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku, mengamankan pangan yang dijual pelaku usaha tanpa nomor izin edar.
"Pengawasan yang dilakukan terhadap pangan banyak ditemukan tanpa nomor izin edar, pangan tersebut kami amankan dengan memberikan waktu toleransi bagi pelaku usaha," kata Kepala BPOM Ambon,Sandra Linthin di Ambon, Selasa.
Menurut dia, setiap produk telah dicantumkan nomor izin edar dan masa berlaku yang ditetapkan, tetapi hasil pengawasan yang dilakukan pelaku usaha masih menjual produk yang nomor izin eder sudah tidak berlaku lagi.
BPOM memberikan waktu toleransi enam bulan setelah habis masa berlaku, tetapi pelaku usaha tidak mengembalikan produk sehingga diamankan karena pangen yang masa berlaku merupakan produk ilegal.
"Cukup banyak yg dimusnahkan totalnya Rp400 juta karena sebelumnya kami tidak langsung ambil tindakan, kita konfirmasi dulu pelaku usaha untuk mengurus ke distributor atau pabrik apakah ijn edar sudah tidak berlaku atau bagaimana," ujarnya.
Sandra mengakui, batas waktu 15 hari hingga 30 hari pelaku usaha belum bisa menunjukkan apakah produk tersebut dikembalikan atau dimusnahkan di toko.
"Karena pelaku usaha tidak bisa menunjukan nomor izin edar yang masih berlaku kami memberikan pilihan terutama untuk produk pangan, pelaku usaha umumnya memilih dimusnahkan dibandingkan kembalikan karena dibutuhkan biaya untuk pengirimkan kembali ke distributor," katanya.
Dijelaskannya, hasil pengawasan yang dilakukan di sejumlah sarana yang menjual produk pangan seperti distributor, toko, swalayan maupun pasar ditemukan 198 item pangan atau 11.889 produk.
"Sebanyak 198 item pangan yang ditemukan yang terbanyak merupakan produk TIE dengan nilai ekonomis sebesar Rp400 juta," ujarnya.
Pengawasan lanjutnya, telah dilakukan di 11 kabupaten dan kota di Maluku. 2018 fokus pengawasan juga dilakukan di seluruh wilayah di Maluku sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya produk pangan, obat-obatan, kosmetik yang sehat dan memenuhi standar kesehatan.