Ambon, 16/3 (Antaranews Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, M. Palyama menuntut Anthon Tertius Natanael yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank BPR Artha Tual selama empat tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata jaksa penuntut umum di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Terdakwa dituntut penjara karena telah menyebabkan Bank BPR Artha Tual telah mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Menurut jaksa, pada Maret 2016 lalu terdakwa didatangi saksi Felgan Ningkuela (dalam berkas terpisah) bersama owner PT. Loggia, Arche Tauran untuk membicarakan sebuah kerjasama.
Namun beberapa bulan berlangsung setelah pertemuan tersebut, pihak PT. Loggia tidak jadi membangun kerjasama dengan BPR Artha Tual.
Dalam bulan Juli 2016, terdakwa menghubungi saksi Felgan dan minta bertemu di Kota Ambon dan menawarkan kerjasama secara pribadi dengan saksi, yakni kerjasama kredit mobil yang akan dibiayai oleh BPR Atha Tual dengan cara saksi seakan-akan mewakili pihak PT. Loggia Ambon melakukan perjanjian kerjasama.
Kemudian saksi Felgan harus mencari para nasabah dan meminjam data-data diri mereka seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk suami-isteri, fotocopy SK bagi yang menjadi ASN, rekomendasi dari kantor para nasabah, surat keterangan usaha dari lurah, pas foto suami-isteri, dan fotocopy buku rekening tabungan.
Terdakwa yang saat itu mengaku sebagai kepala BPR Artha Tual mewakili perusahaannya akan memfasilitasi kelancaran kredit lewat proses administrasi sebagai prasyarat pengajuan kredit hingga tahapan pencairan dana serta menyispksn draft perjanjian kerjasama.
Demikian pula dokumen-dokumen pendukung lainnya serta faktur-faktur kendaraan adalah menjadi tanggungawa terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyiapkan surat perjanjian kerjasama antara BPR Artha Tual dengan PT. Loggia Ambon kemudian memberikannya kepada saksi John untuk diteruskan kepada Mieke Adams selaku direktur Bank BPR Artha Tual guna melakukan koreksi.
Terdakwa juga menolak perintah atasannya untuk membawa surat perjanjian kerjasama ini kepada notaris.
"Dalam kerjasama antara terdakwa dengan saksi mengatas-namakan Bank BPR Artha Tual dan PT. Loggia Ambon, ada kesepakatan lisan antara keduanya bahwa bila dana kreditnya cair maka terdakwa akan mendapatkan jatahnya," kata jaksa.
Jumlah nasabah atau debitur yang direkrut saksi sebanyak delapan orang yang terdiri dari empat pasangan suami isteri dan anggaran yang dicairkan Bank Artha Tual sebesar Rp400 juta, karena masing-masing nasabah mendapatkan dana kredit konsumtif untuk pembelian mobil sebesar Rp50 juta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia.
Terdakwa penggelapan dana Bank Artha dituntut penjara
Jumat, 16 Maret 2018 5:30 WIB