Ternate, 22/5 (Antaranews Maluku) - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) di Maluku Utara (Malut) menetapkan besaran zakat fitrah kabupaten/kota di provinsi itu bervariasi, karena harga beras di setiap daerah berbeda.
Di Kota Ternate, misalnya, menurut Kepala Tata Usaha Kemenag Kota Ternate, Mahmud Zulkiram di Ternate, Selasa, besaran zakat fitrah Kota Ternate Rp32.500 atau 2,5 kg untuk beras dengan asumsi Rp13.000 per kg.
Besaran zakat fitrah di Ternate itu sesuai hasil keputusan rapat koordinasi penetapan zakat fitrah antara Baznas, MUI, ormas Islam, Perwakilan Pengurus BKM dan para imam se-Kota Ternate.
Selain itu, pihaknya sebelum menetapkan zakat fitrah untuk Kota Ternate terlebih dahulu melakukan pemantauan harga beras di pasar dan didapatkan harga beras paling murah dan berkualitas.
Untuk itu, dalam pengumpulan serta pembagian zakat kepada yang berhak Baznas telah membentuk unit pengumpul zakat di setiap masjid di Kota Ternate dan unit ini menjadi perpanjangan tangan dari Baznas, mereka ini yang bertugas mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.
Sementara itu, besaran zakat fitrah Kota Tidore Kepulauan Rp30 ribu per kg atau lebih kecil dibandingkan dengan zakat fitrah di Kota Ternate.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Tidore Kepulauan, Sarbin Sehe ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, penetapan zakat dengan satuan nominal tersebut merupakan kesepakatan bersama, yang sudah disesuaikan dengan harga beras di di beberapa yang ada di Kota Tidore.
"Telah disepakati bersama, standar zakat fitrah sesuai harga beras 2,5 kg dan sejajar dengan nilai uang Rp30 ribu, itu sudah di cek ke pasar," ujarnya.
Sarbin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Kota Tidore Kepulauan agar dapat membayar zakat diawal Ramadhan agar dapat dikelolah oleh Badan Amil Zakat (BAZ) setempat.
"Zakat dikeluarkan awal Ramadhan sangat mudah, untuk diberikan kepada yang hak menerimanya," tandasnya.
Dia menambahkan, untuk penetapan besaran zakat fitrah telah dilakukan rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tidore Kepulauan, Kementerian Agama dan Dinas Perindagkop setempat dan menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp30 ribu per orang.
Besaran zakat fitrah di Malut bervariasi
Rabu, 23 Mei 2018 6:14 WIB