Elat, Maluku Tenggara, 6/6 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Maluku tahun 2019.
"Pelaksanaan verifikasi ini sudah dimulai sejak awal Mei di 11 kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) baik di wilayah Kei Kecil maupun Kei Besar," kata Komisioner KPU Malra Jopi Renjaan di Elat, Rabu.
Ia mengatakan, verifikasi faktual dilakukan terhadap dokumen dukungan 20 bakal calon anggota DPD RI Provinsi Maluku dengan sampel 420 orang, yang penyebarannya di seluruh wilayah Malra.
Verifikasi di wilayah Kei Besar dilakukan oleh tim yang telah dibentuk oleh KPU Malra.
Dalam kegiatan itu, tim turun langsung menemui masyarakat di desa-desa yang terdata mendukung bakal calon anggota DPD RI asal Maluku.
Di Ohoi (desa) Nabeheng dan Ohoi Wawurtahait, Kecamatan Kei Besar Tengah, tim KPU Malra yang dipimpin Jopi Renjaan melakukan verifikasi terhadap tujuh orang (sampel) yang terdata mendukung salah satu bakal calon anggota DPD asal Maluku.
Hasilnya, dari tujuh sampel di dua Ohoi itu tiga orang menyatakan tidak mendukung dengan membuat surat pernyataan, sementara empat lainnya membenarkan mengumpulkan KTP untuk mendukung.
Jopi mengatakan pihaknya akan terus melakukan verifikasi secara teliti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami bertanggung jawab untuk membuktikan dukungan para bakal calon agar yang lolos memang benar-benar diinginkan oleh masyarakat," katanya.