Ambon, 10/12 (ANTARA News) - PT Jasa Raharja Persero Cabang Maluku hingga November 2018 telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp9,3 miliar.
"Periode Januari - November 2018 Jasa Raharja Maluku telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum di provinsi Maluku sebesar Rp9.3 miliar, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Zet Toding, di Ambon, Senin.
Jumlah santunan yang dibayarkan mengalami kenaikan dibandingkan 2017 dalam periode yang sama yakni sebesar RP 2,3 Miliar atau 33,16 persen," katanya.
Ia mengatakan, total santunan yang telah dibayarkan sebesar Rp9, 3 miliar dengan Rincian korban meninggal dunia Rp7 miliar, luka-luka Rp2,02 miliar, korban cacat tetap Rp111,7 juta, biaya ambulans Rp4,4 juta, penguburan Rp16 juta dan biaya P3K sebesar Rp147,6 juta.
Pembayaran santunan, katanya, merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964, tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Ketika terjadi kecelakaan yang sesuai ketentuan wajib dilengkapi laporan kepolisian , maka santunan ini harus diberikan kepada masyaralat korban kecelakaan lalu lintas.
"Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, tetapi terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Zet mengakui, kenaikan santunan karena sejak 1 Juni 2017 terjadi kenaikan besaran santunan sebesar 50 persen, yakni korban meninggal dunia RP50 juta dari semula Rp25 juta, korban cacat tetap, sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi Rp20 juta dari semula Rp10 juta, dan penggantian biaya penguburan meningkat Rp4 juta dari Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
"Kenaikan jumlah santunan bukan disebabkan tingginya angka kecelakaan, tetapi jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan," tandasnya.
Dia mengemukakan, kecelakaan lalu lintas didominasi kecelakaan roda dua di kota Ambon dan Masohi, kabupaten Maluku Tengah.
Pembayaran santunan menerapkan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja untuk mengambil data serta menyerahkan santunan kepada ahli waris.
"Pengambilan data juga harus sesuai dengan laporan kepolisian. Kami juga membantu melengkapi dokumen guna proses pembayaran santunan, baik keterangan domisili, hingga proses pembukaan rekening," kata Zet Toding.