Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum aktor Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aktris Fairuz A Rafiq.
“Saya pikir kita bicara hukum ini tidak pakai misal-misalnya. Kalau nanti apa adanya kita lihat kondisi, kita pelajari, apa langkah yang harus kita lakukan,” ujar Rihat di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari.
Rihat enggan berkomentar soal langkah yang akan diambil jika status Galih naik menjadi tersangka. Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik.
“Bukan ranah lawyer menjawab ini. Ini adalah kapasitas penyidik, jadi saya pikir ini tidak perlu dijawab,” kata Rihat.
Saat ini, Galih berstatus sebagai saksi terlapor. Rihat menegaskan bahwa kliennya akan bersifat kooperatif dan bersedia membantu pengusutan terhadap kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan Galih. Dia mengatakan akan mengikuti segala proses yang berlangsung pada saat ini.
“Sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan terhadap penyidik atau kepolisian saya jalani. Tidak ada masalah, karena itu panggilan dari institusi, dan memang harus dilakukan. Kalau enggak dilakukan baru saya bersalah di situ,” ujar Galih.
Galih menjawab sebanyak 46 pertanyaan penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Galih datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7) sekitar pukul 10:50 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB.
Pihak kepolisian memanggil Galih atas laporan dari Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Benua di media sosial, di mana Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.
Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.