Pengamat: Persoalan Hukum Tidak Tuntas Picu Konflik
Rabu, 6 Oktober 2010 7:10 WIB
Pengamat sosial dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Tony Pariela berpendapat, penyelesaian persoalan hukum yang tidak tuntas dapat menjadi pemicu konflik antarmasyarakat.
Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu, konflik yang terjadi dalam masyarakat tidak terjadi begitu saja, pasti ada yang melatarbelakangi termasuk masalah politik, ekonomi dan hukum.
"Terutama penyelesaian persoalan hukum yang sering tidak secara tuntas dapat mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat," katanya di Ambon, Selasa.
Menurut Pariela, untuk meredam ketegangan yang dapat memicu adanya konflik horisontal, pemerintah selaku penentu kebijakan haruslah membuat perbaikan dalam sistem menajemen pembangunan, terutama penyelesaian persoalan hukum.
"Perbaikan manajemen pembangunan yang terkait dengan hukum dan politik, dengan sendirinya dapat memperkuat ketahanan masyarakat sehingga tidak mudah terpancing dengan isu yang provokatif," katanya
Pariela mengatakan, aparat keamanan juga harus jeli dalam membaca isu-isu yang berkembang di dalam masyarakat, sehingga bisa secepat mungkin diantisipasi sebelum berkembang menjadi lebih besar.
"Yang harus diwaspadai adalah adanya pergeseran isu yang mungkin saja bisa memprovokasi masyarakat kita. Tentunya hal ini dapat mengancam stabilitas keamanan negara," katanya.
Ia menambahkan, tokoh masyarakat, agama lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait juga berperan penting dalam menguatkan kapasitas antar warganya guna mencegah terjadinya pergeseran isu yang bisa berkembang menjadi isu sara.
"Mengubah pola pikir masyarakat kita untuk lebih cerdas dalam mengatasi masalah merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya konflik horisontal. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak," kata Tony Pariela.