Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD), Provinsi Maluku telah menghibahkan anggaran senilai Rp41 miliar ke KPU dan Bawaslu setempat untuk kepentingan Pilkada 2020.
"Dana hibah ini diperuntukan bagi kepentingan operasional pemilihan pasangan calon bupati-wakil bupati tahun 2020 dan telah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu," kata Bupati MBD, Benjamin Thomas Noach yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Penandatanganan NPHD dilakukan secara langsung oleh Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach bersama Ketua KPU Kabupaten MBD, Jacop Alupaty Demny dan Ketua Bawaslu Kabupaten, Jemris Philipus Yonasda.
Dari total anggaran Rp41 miliar yang dihibahkan, Rp28 miliar diantaranya untuk KPU MBD sedangkan Rp13 miliar bagi Bawaslu setempat.
Bupati berharap, pemberian dana hibah tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan pengawasan pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati.
Anggaran ini juga diharapkan bisa dipertanggungjawabkan nantinya melalui laporan resmi sehingga terbukti jelas pemanfaatannya.
Sebelumnya komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman dan Polly Titaley mengakui empat darah yang akan menyelenggarakan pilkda serentak 2020 dinilai belum serius menanggapi usulan anggaran pengawasan yang diajukan Bawaslu masing-masing kabupaten.
Polly Titaley menjelaskan, untuk Kabupaten Kepulauan Aru dan MBD telah diusulkan anggaran pengawasan ke tim anggaran pemerintah daerah.
"Usulan anggarannya sudah dibahas bersama antara Bawaslu dengan pemerintah daerah dua kabupaten ini, seperti Aru jumlah yang disetujui berbeda dengan yang ditetapkan saat akan dilakukan penandatanganan NPHD, sama halnya dengaan di Kabupaten MBD," katanya.
Persoalan inilah yang membuat Bawaslu Aru tidak bersedia menandatangani NPHD karena yang ditetapkan bersama tim anggaran pemda saat pembahasan berbeda.
Sementara di Kabupaten MBD, anggaran pengawasan yang dialokasikan pemda juga sangat kecil sehingga dinilai tidak cukup untuk mendukung kegiatan operasional pengawasan dari tingkat kabupaten sampai tingkat pengawas di setiap TPS.
Padahal kegiatan penguatan kelembagaan, sosialisasi, bimtek, atau rakor memerlukan dukungan anggaran pemerintah daerah yang memadai.
Untuk Kabupaten Kepulauan Aru yang disepakati Bawaslu bersama tim anggaran pemerintah daerah adalah Rp14 miliar tetapi dalam draft kesepakatan yang ditandatangan menyusut jauh menjadi Rp7 miliar.
Sementara untuk Kabupaten MBD diusulkan Rp25 miliar dan arahan Sekda MBD selaku ketua tim anggaran hanya Rp1,5 miliar.
Kini Pemkab MBD telah menyetujui dana untuk Bawaslu kabupaten sebesar Rp13 miliar melalui penandatanganan NPHD.