Ambon (ANTARA) - DPRD Kota Ambon melalui Komisi I meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) setempat untuk melaporkan perusahaan yang nakal, sebab masih ada yang belum memberikan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
"BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan harus melaporkan perusahaan yang nakal supaya kami (DPRD) juga memiliki data perusahaan-perusahaan tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku dan Pimpinan Perusahaan di Kota Ambon, Kamis.
Zeth menjelaskan, pembahasan hari ini terkait hak-hak karyawan seperti masih adanya perusahaan yang membayarkan upah karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Ambon sebesar Rp. 2.643.387,- sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku nomor 305 Tahun 2019 tentang penatapan Upah Minimum Kota Ambon.
Selain itu, masih adanya perusahaan yang sampai hari ini belum memberikan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya, karena itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan data itu.
"Rapat dengar pendapat yang kita laksanakan ini juga diharapkan dapat mengetahui kendala-kendala yang dialami dalam mengimplementasikan regulasi yang ada baik dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan sehingga dapat dicarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak," ujarnya.
Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri, ada perusahaan mengaku merasa kesulitan ketika akan mendaftarkan karyawannya yang tidak memiliki KTP/NIK.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ade Eka Satrya menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online merupakan syarat wajib untuk terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pemanfaatan NIK bertujuan untuk mendapatkan single identity atau mencegah adanya duplikasi data kepesertaan, berdasarkan data kependudukan ini, maka bisa menjadi dasar apakah data kepesertaan yang telah didaftar sudah akurat atau tidak," ujarnya.
NIK menjadi keyword dalam kepesertaan untuk mencegah adanya duplikasi data kepesertaan, kami berharap perusahaan dapat turut menghimbau karyawannya untuk dapat segera mengurus data kependudukan agar memudahkan dalam pendaftaran JKN.