Ambon (ANTARA) - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menegaskan penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam peristiwa kebakaran di kawasan Ongko Liong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
"Memang benar ada satu orang yang kemarin ditahan guna dimintai keterangan dan kemungkinan bisa menjadi calon tersangka, namun penyidik masih melakukan pendalaman," kata Kapolresta di Ambon, Senin.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan polisi sudah ada satu calon tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran, namun belum ada penetapan karena masih didalami perannya apakah merupakan sebuah kelalaian atau kesengajaan.
Tetapi yang jelas sampai saat ini satu orang sudah diamankan dan ada sejumlah saksi lain juga telah dimintai keterangan guna menguatkan, dan kemungkinan mengarah sebagai tersangka hanya satu orang.
"Untuk satu jasad yang terbakar dalam musibah ini juga sudah dan pihak keluarga telah menghubungi polisi sehingga tinggal dilakukan pencocokan di rumah sakit," jelas Kapolresta.
Menyangkut rencana olah tempat kejadian perkara awal sudah dilakukan dan tergantung hasil pemeriksaan calon tersangka, apakah nanti mengulang di TKP atau cukup diperiksa di Mapolresta.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, awalnya ada yang mendengar suara keributan antara Irvan dengan isterinya Munira pada Minggu, (29/3) dinihari sekitar pukul 03:00 WIT.
Selanjutnya setelah dua jam berselang, saksi dibangunkan oleh istrinya yang mengatakan ada kebakaran dari kamar sebelah yang ditempati pasutri Irvan dan Munira.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian kebakaran yang menewaskan dua pira ini langsung melakukan olah TKP dan mengamankan Munira ke Mapolresta guna dimintai keterangan.
Polresta belum tetapkan tersangka musibah kebakaran di Ambon
Senin, 30 Maret 2020 14:58 WIB