Ternate (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) melalui Komisi III akan mengusulkan bahasa Kepulauan Sula masuk muatan lokal (Mulok) di setiap sekolah maupun kepada masyarakat karena saat ini terancam penggunaannya.
"Bahasa Kepulauan Sula merupakan jati diri maupun nilai- nilaI budaya masyarakat setempat yang berdasarkan hasil penelitian bahasa di Malut ternyata kurang dilestarikan sehingga terancam punah," kata anggota DPRD Kabupaten Kepsul, Abd Kadir Sapsuha dihubungi dari Ternate, Rabu.
Apalagi, sudah banyak masyarakat maupun para pelajar menguasai bahasa Indonesia sehingga mereka melupakan bahasa Kepulauan Sula.
Sebab, bahasa Kepulauan Sula sudah tidak lagi dikembangkan oleh masyarakat. Hanya masyarakat di beberapa desa yang sampai sekarang masih mengunakan bahasa Kepulauan Sula seperti Baleha, Wailia, Wai Ina, Waitina, Dofa dan Kou.
Menurut Kadir, bahasa Kepulauan Sula akan di kembangkan kembali melalui pendidikan, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun sederajat.
Begitu pula, mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) maupun komponen bangsa lainnya.
"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengintensifkan bahasa Kepulauan Sula guna melestarikan salah satu aset budaya masyarakat setempat sebagai warisan leluhur," tandas Kadir.
DPRD usul bahasa Kepulauan Sula masuk mulok
Rabu, 5 Agustus 2020 10:49 WIB