Ternate (ANTARA) - Jajaran Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan penyelundupan 500 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi dari Ternate akan dijual di Pulau Batang Dua.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R Djarot Agung Riadi di Ternate, Selasa, menjelaskan personelnya menemukan ilegal migas subsidi dengan harga Rp5 ribu dijual Rp8 ribu dengan pelaku berinisial JS dan AH asal Jailolo dijual ke Batang Dua, babuk 500 liter dibawa dengan menggunakan jerigen berkapasitas 25 liter dengan nota pembelian.
Menurut dia, pelaku saat ini berstatus saksi yakni Dedi Haras alias Dedi asal Jailolo dan Dizyon Surabi alias Icon (30 tahun) asal Pulau Mayau diamankan pada hari Kamis sekitar 6 Agustus 2020 oleh personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut yakni Brigpol Apindara dan Brigpol Safri Talib.
Keduanya diamankan saat petugas melakukan pembututan terhadap mobil pikap mitsubishi L300 yang mengangkut BBM jenis minyak tanah.
Selanjutnya, kata Djarot, mobil pikap L300 yang angkut BBM jenis minyak tanah menuju ke pelabuhan Ahmad Yani Ternate, kemudian BBM jenis minyak tanah diangkut lagi di atas kapal Kieraha III yang sedang labuh sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
"Selanjutnya mobil pikap l300 yang angkut BBM jenis minyak tanah diamankan dan dibawa ke kantor Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia menambahkan, saat diselundupkan, 500 liter BBM jenis minyak tanah bersubsidi yang dikemas menggunakan jerigen.
Dia mengakui, pelaku ini melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf c undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke aparat kepolisian setempat jika melihat ada oknum yang perjual-belikan BBM bersubsidi tanpa izin.